Logo Usaha Kesehatan Sekolah(UKS)
Apakah Landasan Hukum Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Indonesia?
Usaha Kesehatan Sekolah atau yang disingkat dengan UKS mempunyai landasan hukum yang menjadi Peraturan baku sebagai kekuatan tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan ini, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45, yaitu
Tentang Kesehatan sekolah ditegaskan bahwa “Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumver daya manusia yang berkualitas.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 bab V Tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat (1), menjelaskan bahwa
"kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar tumbuh berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas."
4. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
5. TAP MPR No. II Tahun 1988
Tentang Tujuan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
6. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 :
Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi :
nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014.
6. Nomor 2/P/SKB/2003 ; Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003 ; Nomor MA/230/B/2003, Nomor 445-404 tahun 2003 tanggal 23 Juli tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah
Apa tujuan dan sasaran dari kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah?
Pihak Sekolah sangat menyambut baik kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (dokumen pribadi)
Tujuan dari kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah :
Meningkatkan mutu dari pendidikan dan juga prestasi belajar para peserta didik melalui peningkatan perilaku hidup yang bersih dan sehat serta mengangkat derajad kesehatan peserta didik atau warga sekolah dan juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga tercapainya pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Sasaran dari kegiatan Usaha Kegiatan Sekolah (UKS) adalah :
Peserta didik di sekolah, satuan pendidikan luar sekolah, guru, pamong belajar, pengelola pendidikan, pengelola kesehatan dan masyarakat.
"badan yang sihat datang dari otak yang sihat"
ReplyDeleteBetul, mensana on kopirasano, kalau tidak salah menulisnya hehehe
DeleteKalau saya mendalami tujuan dari usaha kesehatan sekolah sangat bagus sekali. Bisa meningkatkan mutu pendidikan.
ReplyDeleteSaya baru tahu itu logo uks terbarunya, sepertinya jaman sekolah saya dulu tidak seperti itu.
UKS punya dasar hukum dan tujuan yang jelas dalam memajukan kesehatan di lingkungan sekolah. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan adanya UKS bukan hanya sekedar pelengkap kegiatan tambahan di luar kegiatan belajar mengajar, tapi bisa benar-benar-benar menjadi sarana peningkatan mutu kesehatan bagi semua pihak yang berada di lingkungan sekolah.
ReplyDeletepingin juga disekolah saya ada UKS yang terarah
ReplyDeleteSaya baru sadar sekarang ternyata kepanjangan UKS itu usaha kesehatan sekolah padahal dulu tahunya unit kesehatan sekolah
ReplyDeletetau kenapa dulu di sekolah ku malahan gak ada uks nya :D,
ReplyDeleteAnjayyyy pakar hukum udah pas ckck
ReplyDeleteTerimaksih infonya bisa menambah wawasan
ReplyDeleteSaya baru tau ummi, ternyata uks itu ada landasan hukumnya yaa.. Kirain gak ada yang begituannya ummi,
ReplyDeleteUKS ada untuk menjaga siswa agar hidup sehat di manapun berada
ReplyDelete